PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 9
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Pemberian WIUP terdiri atas: a. WIUP mineral logam; b. WIUP batubara; c. WIUP mineral bukan logam; dan d. WIUP batuan.
(2) WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a dan huruf b, diperoleh dengan cara lelang.
(3) WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c dan huruf d, diperoleh dengan cara mengajukan permohonan WIUP.
