PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 10
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Gubernur sesuai kewenangannya mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha dan perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2) Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.
(3) Bupati/Walikota harus memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Gubernur.
(4) Dalam hal rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, maka Gubernur dapat melakukan pelelangan WIUP.
