PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 11
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Setiap badan usaha dan perseorangan yang mengikuti lelang WIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), harus memenuhi persyaratan : a. administratif; b. teknis; dan c. finansial.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
