Pasal 12
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara yang telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur harus menyampaikan permohonan IUP eksplorasinya kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP.
(2) Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP kepada Gubernur, dianggap mengundurkan diri.
(3) Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dianggap mengundurkan diri, maka WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(4) Gubernur dapat melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak ada yang berminat dan/atau sanggup memenuhinya.
(5) Tata cara pelaksanaan pelelangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, pasal 11, serta pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
