Pasal 13
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Badan usaha dan perseorangan mengajukan permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan kepada Gubernur.
(2) Permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
(3) Permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP.
(4) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima permohonan memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
(6) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP.
(7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
