PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 14
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Gubernur menyampaikan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan kepada Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pemberian IUP kepada badan usaha dan perseorangan.
(3) Bupati/Walikota memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam atau batuan.
