Pasal 15
BAB 7 — WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN (WIUP)
(1) Badan usaha dan perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5), dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan WIUP mineral bukan logam atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Gubernur sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
(3) Apabila badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya WIUP, tidak menyampaikan permohonan IUP, maka dianggap mengundurkan diri.
(4) Dalam hal badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka dan dimungkinkan untuk dimohon oleh badan usaha atau perseorangan lainnya yang memenuhi persyaratan.
