PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 16
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Gubernur sesuai kewenangannya memberikan IUP atas permohonan yang diajukan oleh: a. badan usaha; dan b. perseorangan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah mendapatkan WIUP dari Gubernur.
(3) Dalam 1 (satu) WIUP dapat diberikan 1 (satu) atau lebih IUP.
