PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 17
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) IUP terdiri atas: a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sesuai lingkup IUPnya.
(3) IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. mineral logam; b. batubara; c. mineral bukan logam; dan/atau d. batuan.
