PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 18
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi: a. administratif; b. teknis; c. finansial; dan d. lingkungan.
(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
