PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 19
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) IUP Eksplorasi diberikan oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan permohonan dari Badan Usaha atau Perseorangan yang telah mendapatkan WIUP.
