PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 20
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 termasuk kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Gubernur selaku pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan kepada Gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai iuran produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
