PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 21
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b, diberikan kepada badan usaha atau perseorangan.
(2) Pemegang IUP eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, berhak memperoleh IUP Operasi Produksi dengan mengajukan permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
