PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 22
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
Gubernur memberikan IUP Operasi produksi apabila: a. Lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam 1 (satu) Provinsi atau Wilayah Laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota bersangkutan. b. Dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup yang berdampak lingkungan langsung pada lintas Kabupaten/Kota dan telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota bersangkutan.
