PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 23
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak melakukan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUP Operasi Produksi Khusus.
(2) IUP Operasi Produksi Khusus terdiri atas: a. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; b. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
