PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 24
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) IUP Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan serta jual/beli mineral atau batubara dilakukan pada lintas Kabupaten/Kota.
(2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila: a. komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa kabupaten/kota; dan/atau b. lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas Kabupaten/Kota.
(3) Tatacara pemberian IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
