Pasal 25
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Pemberian IUP mineral logam, batubara dan bukan logam jenis tertentu yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota termasuk perpanjangan IUP, terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
(2) Pemberian IUP Operasi Produksi bukan logam dan batuan dengan luas WIUP > 10 hektar dan/atau menggunakan bahan peledak, peralatan mekanis yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota termasuk perpanjangan IUP, terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
(3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan rekomendasi dari Bupati/Walikota, maka Gubernur dianggap menyetujui.
(4) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Bupati/Walikota dapat menerbitkan IUP Operasi Produksi termasuk perpanjangannya.
(5) Rekomendasi Gubernur atas pemberian IUP dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
