PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 26
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha pertambangannya.
(2) Pemegang IUP dalam hal yang dipandang perlu sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukannya, dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk menciutkan sebagian/pengembalian seluruh WIUP.
(3) Tata cara pemberian wilayah di luar WIUP dan penciutan sebagian/pengembalian seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
