Pasal 27
BAB 8 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Gubernur sesuai kewenangannya, paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUPnya.
(2) Gubernur dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhir IUPnya.
(4) Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan.
(5) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2 (dua) kali harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(6) Syarat dan tata cara permohonan perpanjangan dan penolakan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
