PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 8
BAB 6 — WILAYAH PERTAMBANGAN (WP)
(1) WP yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bagian dari tata ruang nasional menjadi landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. wilayah Usaha Pertambangan (WUP); b. wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan c. wilayah Pencadangan Negara (WPN).
