Pasal 7
BAB 5 — KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara meliputi: a. Penyusunan data dan informasi usaha pertambangan mineral dan batubara lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; b. Pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara pada wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; c. Pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; d. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral dan batubara pada wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; e. Pemberian izin usaha jasa pertambangan mineral dan batubara dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; f. Pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa pertambangan, mineral, dan batubara dalam rangka penanaman modal lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; g. Pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pasca tambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara,
pada wilayah lintas kabupaten/kota atau yang berdampak regional dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; h. Pembinaan dan pengawasan pengusahaan IUP lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; i. Pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertamabangan termasuk reklamasi lahan pasca tambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap IUP lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai; j. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan IUP mineral dan batubara untuk operasi produksi, yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai 12 (dua belas) mil dari garis pantai; k. Pengelolaan data dan informasi mineral dan batubara berbasis Sistem Informasi Geografi (SIG); l. Penetapan potensi serta neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara di wilayah provinsi; m. IUP Eksplorasi diberikan oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai 12 (dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/ Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; serta n. Kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dinas.
