PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 6
BAB 4 — USAHA PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh IUP.
