Pasal 82
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Pemegang IUP wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif yang terjadi akibat usaha pertambangan.
(2) Pemegang IUP wajib memberi ganti rugi yang layak kepada masyarakat akibat kesalahan dalam pengusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila terjadi sengketa akibat timbulnya dampak dan kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka dilakukan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan mufakat, maka penyelesaiannya dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
