Pasal 83
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR).
(2) Upaya pengembangan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan kepada masyarakat yang berada disekitar lokasi kegiatan operasional penambangan.
(3) Bentuk pengembangan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah bersama pemerintah Kabupaten/Kota setempat untuk menentukan prioritas kebutuhan.
(4) Tata cara pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ,diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
