PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 72
BAB 14 — PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Hak atas IUP bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
