PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 73
BAB 15 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUPK.
