PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 71
BAB 14 — PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 yang telah melakukan penyelesaian atas kewajibannya terhadap bidang-bidang tanah yang dibutuhkan, dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
