PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 70
BAB 14 — PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Dalam hal pemegang IUP melakukan kegiatan di atas tanah hak orang lain, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan/atau menyelesaikan kewajibannya dengan pemegang hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP .
