PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 69
BAB 14 — PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Hak atas WIUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain meliputi cagar budaya dan kawasan lain yang dilarang.
