PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 68
BAB 13 — PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
(1) Pemegang IUP wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh antara lain dalam bentuk pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
