PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 67
BAB 12 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c, maka pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur.
