PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 66
BAB 12 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) IUP yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 disampaikan kepada Gubernur.
(2) WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha dan/atau Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
