PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 65
BAB 12 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) IUP yang berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
