PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 64
BAB 12 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan IUP tersebut berakhir.
