PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 63
BAB 12 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
IUP dapat dicabut oleh Gubernur apabila: a. pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan; dan
b. pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pemegang IUP dinyatakan pailit.
