PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 62
BAB 12 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sah setelah disetujui secara tertulis oleh Gubernur dan memenuhi kewajibannya.
