PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 59
BAB 11 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1), diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP sudah siap melakukan kegiatan operasinya, maka kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Gubernur.
(3) Gubernur mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
