Pasal 60
BAB 11 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) huruf b, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) huruf c, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku.
