Pasal 58
BAB 11 — PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi:
a. keadaan kahar; b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumberdaya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c dapat dilakukan oleh Inspektur Tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada Gubernur.
(5) Gubernur mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
