PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 57
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Badan usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun berproduksi, wajib melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.
(2) Ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
