PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 56
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP sebelum melakukan kegiatan pertambangan wajib menyusun dan mempresentasikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan serta Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL) kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan secara tertulis.
(2) Pelaksanaan atas rencana kerja pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota setempat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
