PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 55
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota setempat.
