PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 54
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikonsultasikan dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
