PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 53
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha atau perseorangan pemegang IUP wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengusaha lokal yang diikutsertakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsionalitas.
