PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 52
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan usaha jasa pertambangan berupa tenaga kerja lokal, barang, dan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP dalam melakukan usaha pertambangan baik berupa kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi, wajib mengindahkan dan menghormati nilai-nilai lokal/budaya masyarakat setempat.
(3) Pemanfaatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsionalitas.
(4) Tata cara pemanfaatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
