PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 51
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Badan usaha atau perseorangan yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Mineral dan/atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai iuran produksi yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Gubernur.
