PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 50
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dalam hal tidak dapat melakukan pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1), maka dapat bekerja sama dengan badan usaha atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP.
(2) IUP yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
(3) IUP Operasi Produksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
