PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 49
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
