PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 48
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi wajib meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara yang diolahnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
