PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
Pasal 47
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang IUP dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (2), ternyata berdampak kerusakan, maka wajib memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan.
